PONTIANAK - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Tahun Anggaran 2017 dan 2019. Penggeledahan dilakukan pada Senin, 24 November 2025.
Tindakan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Kalbar Nomor Print-02/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 12 November 2025 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024. Seluruh kegiatan berlangsung sesuai ketentuan hukum acara pidana, disaksikan pihak keluarga dan aparat setempat.
Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka HN di Jalan Purnama II, Komplek Purnama Elok, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
Kasus ini bermula dari dua kali pemberian dana hibah Pemkab Sintang kepada GKE “Petra”, yaitu tahun Anggaran 2017 sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan gereja. Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp3 miliar untuk kegiatan pembangunan lanjutan.
Namun penyidik menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan, serta dugaan laporan pertanggungjawaban fiktif. Pada 2019, HN diduga membuat dan menandatangani laporan pertanggungjawaban tertanggal 27 April 2019, padahal tidak ada pembangunan yang dilaksanakan pada tahun tersebut. Proyek pembangunan gereja diketahui telah selesai pada 2018, sehingga dana hibah 2019 diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya dan menimbulkan kerugian negara.
Dokumen dan Barang Bukti Diamankan
Dalam penggeledahan terbaru, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1. Dua kunci mobil: Volkswagen merah dan Mini Cooper AT hitam
2. Berbagai dokumen penting terkait pembangunan GKE “Petra” yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.
Seluruh dokumen dan barang tersebut telah dibawa ke kantor Kejati Kalbar untuk pendalaman lebih lanjut sebelum diajukan sebagai barang bukti penyitaan.
Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, SH., MH., membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah itu penting untuk memperkuat pembuktian dan menunjukkan keseriusan Kejati dalam menangani perkara ini.
"Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan profesional. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kami mengungkap perkara ini secara terang-benderang," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan secara hati-hati, akuntabel, dan proporsional dengan menjunjung integritas sebagai prinsip utama. Kejati Kalbar juga berjanji menyampaikan informasi resmi secara berkala demi memastikan keterbukaan dan akuntabilitas proses penegakan hukum. (*)

0Komentar