SEKADAU - 
Aktivitas tambang galian C di Kabupaten Sekadau Provinsi Kalbar kembali menjadi sorotan tajam publik. Salah satunya, kegiatan yang dilakukan oleh CV. Jaya Rizky di kawasan Jalan Kayu Lapis d Dusun Segori, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Dan Desa Setawar Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau Provinsi Kalbar ,yang diduga kuat beroperasi menggunakan BBM Jenis Solar Subsidi, belum mengantongi beberapa syarat penting izin resmi dari instansi terkait. 

Hasil investigasi Tim dilapangan Jumat, (15/1/26) banyak hal menarik yang terpantau di balik keberanian para pelaku usaha ini yang masih menjadi pertanyaan publik yang diduga kuat adanya' oknum dari pihak-pihak terkait yng bermain disini. Meski jelas-jelas menyalahi aturan, aktivitas tambang tersebut tetap berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Apa yang dilakukan CV. Jaya Rizky bukan kasus tunggal. 

Informasi yang di dapat dari GS (40) warga Sekadau yang enggan identitasnya dipublikasikan menyebutkan bahwa CV. Jaya Rizky diduga beroperasi dengan menggunakan BBM Solar Subsidi dengan cara mengambil BBM tersebut menggunakan mobil pengantri di bebaerapa SPBU yang ada di Kabupaten Sekadau. "Kemudian dibawa menggunakan Armada milik Saudara Imam pemilik Galian C tersebut yang terkadang di tampung di Kediaman Imam di jalan Perintis, juga terkadang di Segori kemudian di bawa ke Kuari Galian C yang ada di Kayu lapis ini bang," ungkapnya. 

Warga sekitar mengaku aktivitas penambangan sudah berlangsung cukup lama. “Setiap hari truk keluar masuk bawa batu dari lokasi itu. Tidak pernah ada tindakan,” ujar salah satu warga Sekadau yang enggan disebut namanya. 

Dihubungi melalui via aplikasi WhatsApp pribadinya, Imam mengatakan bahwa segala sesuatu nya sudah ada yang urus dengan menyebutkan nama oknum tokoh pemuda Sekadau dan oknum anggota dari salah satu institusi yang sudah mengurus setiap tamu, maupun media, dan instansi terkait jikalau ada hal yang harus dikordinasikan.

Mengapa aparat penegak hukum seolah menutup mata? Publik menduga ada pembiaran atau bahkan dugaan kongkalikong antara pelaku usaha dan oknum tertentu, sehingga tambang ilegal tetap beroperasi leluasa. Bagaimana nasib lingkungan dan pendapatan daerah jika praktik ini terus dibiarkan? Selain merusak alam, tambang tanpa izin juga merugikan keuangan negara akibat hilangnya potensi pajak dan retribusi resmi. 

Ketiadaan tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum menimbulkan kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Publik kini menunggu, apakah aparat berani menindak atau justru terus membiarkan praktik tambang ilegal ini merajalela di Sekadau. (BPT)