LANDAK - Masyarakat di sekitar Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kabupaten Landak, menyampaikan keluhan keras terkait dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU 64.793.07. Warga menilai SPBU tersebut diduga menjadi lokasi praktik mafia BBM, pemasaran BBM yang tidak sesuai ketentuan, serta pengabaian terhadap regulasi resmi BPH Migas dan sejumlah peraturan perundang-undangan.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa setiap hari terlihat truk-truk mengisi BBM subsidi menggunakan drum dan wadah tertentu, bukan melalui tangki kendaraan standar sebagaimana mestinya. Aktivitas ini diduga kuat melibatkan pihak-pihak yang kemudian menjual kembali BBM subsidi tersebut dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Kami sangat sulit mendapatkan BBM subsidi karena SPBU ini diduga menjualnya ke mafia BBM. Bahkan kami mendengar BBM itu dipakai untuk PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin). Masyarakat kecil selalu kehabisan,” ujar warga tersebut.
Warga lainnya juga menyebutkan bahwa dugaan penimbunan dan distribusi ilegal BBM subsidi di SPBU tersebut telah berlangsung lama. Namun aktivitas itu seolah berjalan tanpa hambatan, sehingga menimbulkan kesan seakan-akan kebal hukum dan tidak tersentuh penindakan serius.
Dampak Merugikan Bagi Masyarakat
Dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi ini diduga menyebabkan berbagai dampak negatif, antara lain:
- Kelangkaan BBM subsidi bagi masyarakat umum.
- Antrean panjang di SPBU akibat stok lebih cepat habis.
- Munculnya harga eceran liar di tingkat pengecer karena suplai dimonopoli.
- Kerugian ekonomi bagi petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil yang bergantung pada BBM subsidi.
Selain itu, jika benar terkait aktivitas PETI, kondisi ini dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, konflik sosial, kerugian negara akibat kegiatan tanpa izin.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik yang terjadi di SPBU 64.793.07 berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Peraturan BPH Migas, BBM subsidi hanya boleh disalurkan kepada penerima yang berhak, dilarang dijual menggunakan drum atau jeriken tanpa izin, dilarang dijual melebihi HET, pengelola SPBU wajib menjaga transparansi serta akurasi distribusi.
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara hingga 6 tahun, denda hingga Rp60 miliar, bagi pihak yang mengangkut, menimbun, atau memperdagangkan BBM tanpa izin atau tidak sesuai peruntukan.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Tindakan yang merugikan hak konsumen dapat dikategorikan sebagai:
- Praktik curang,
- Pelayanan tidak sesuai standar,
- Penjualan dengan harga tidak wajar.
Desakan Masyarakat Kepada Penegak Hukum
Warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Pertamina, dan BPH Migas segera melakukan langkah konkret untuk menghentikan dugaan penyimpangan tersebut. Beberapa tindakan yang diminta masyarakat antara lain:
- Inspeksi dan audit menyeluruh terhadap SPBU 64.793.07.
- Penelusuran alur distribusi BBM yang diduga dibeli menggunakan drum oleh pihak tertentu.
- Penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
- Pengamanan distribusi BBM agar kembali tepat sasaran.
- Penambahan pengawasan dari berbagai instansi terkait.
“Kami berharap pihak berwajib segera mengambil tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat kecil terus jadi korban, sementara mafia BBM semakin leluasa,” tegas seorang warga.
Seluruh informasi dalam berita ini bersumber dari keterangan masyarakat dan temuan lapangan. Semua pihak yang disebutkan masih berada dalam konteks dugaan. Pengelola SPBU 64.793.07, aparat terkait, maupun instansi pemerintah memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi resmi.

0Komentar