KETAPANG -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menegaskan bahwa sektor pendidikan kembali menjadi titik perhatian dalam penindakan korupsi. Dalam rangka mengungkap dugaan penyimpangan anggaran pada kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang dan sejumlah paket pekerjaan Politeknik Negeri Ketapang (Polinka), tim penyidik Kejati Kalbar melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis pada Jumat, 5 Desember 2025.

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-05/O.1/Fd.1/12/2025 dan Print-06/O.1/Fd.1/12/2025, yang menandai langkah tegas Kejati Kalbar dalam menutup celah korupsi di lembaga pendidikan—baik pada kegiatan berbasis CSR maupun proyek fisik APBN.

Lokasi pertama yang digeledah adalah kediaman seorang saksi yang menjabat sebagai Bendahara kegiatan Napak Tilas. Kegiatan tersebut diketahui memanfaatkan dana CSR tahun 2022–2024, yang kini diduga mengalami penyimpangan dalam realisasi dan pertanggungjawabannya.

Lokasi kedua adalah Kantor Sekretariat Politeknik Negeri Ketapang. Sejumlah ruang strategis—mulai dari administrasi, keuangan, hingga penyimpanan dokumen proyek—diperiksa untuk mengungkap dugaan ketidaksesuaian antara nilai kontrak dengan pelaksanaan proyek Tahun Anggaran 2023–2024.

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 15.30 WIB. Dari kedua lokasi, penyidik menyita berbagai dokumen penting, arsip kegiatan, serta perangkat elektronik berupa ponsel dan laptop yang dinilai berkaitan dengan aliran dana maupun pertanggungjawaban keuangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan dan menegaskan bahwa pendidikan adalah sektor yang tidak boleh menjadi ladang praktik korupsi.

“Kami memastikan setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan. Upaya paksa hari ini adalah bagian penting untuk memperkuat pembuktian dan memastikan penyidikan berlangsung objektif serta bebas intervensi,” jelas Emilwan.

Ia menambahkan bahwa dana pendidikan—baik yang bersumber dari APBN, APBD, maupun CSR—harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Tim penyidik kini tengah menganalisis seluruh dokumen digital maupun fisik yang disita. Pemeriksaan mencakup:

  • Perbandingan nilai kontrak dengan pekerjaan aktual

  • Penelusuran aliran dana

  • Pemeriksaan panitia kegiatan, PPK, pejabat penandatangan SPJ, dan penyedia jasa

Seluruh langkah dilakukan sesuai SOP dan dituangkan dalam berita acara, memastikan bahwa proses hukum tetap transparan, profesional, dan berintegritas.

Kejati Kalbar menegaskan bahwa perkembangan perkara akan disampaikan secara berkala dan penyidikan akan terus diperkuat untuk menemukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan di sektor pendidikan tersebut.