KETAPANG - Penanganan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Ketapang menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang memastikan kedua perkara tersebut sudah memiliki bukti permulaan yang cukup dan berpotensi menetapkan tersangka pada awal 2026.
Dua kasus itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ketapang Tahun 2022 dan 2024. Kasus pertama menyangkut penyertaan modal kepada BUMD PT Ketapang Energi Mandiri (KEM) senilai Rp7 miliar, yang diduga tidak sesuai ketentuan. Sementara kasus kedua berkaitan dengan dugaan penyimpangan proyek pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) Tahun Anggaran 2024 di Dinas Perhubungan, dengan nilai pekerjaan lebih dari Rp700 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela, mengatakan bahwa keduanya kini menjadi prioritas penyidik. Ia menyebutkan, penetapan tersangka diharapkan dapat dilakukan pada Januari mendatang.
"Kami maksimalkan secepat mungkin. Mudah-mudahan awal tahun depan sudah bisa penetapan tersangka. Masyarakat juga sudah menunggu," beber Panter, Senin (24/11/2025).
Terkait kasus penyertaan modal PT KEM, Panter menjelaskan bahwa penyelidikan telah menemukan bukti petunjuk permulaan adanya dugaan tindak pidana. Namun Kejari masih berhati-hati dalam menentukan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk manajemen PT KEM serta beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Ketapang. "Kami gali lebih banyak alat bukti agar tidak salah saat masuk tahap penyidikan khusus," katanya.
Sementara itu, kasus PJU dinilai menjadi perkara yang lebih dekat menuju penetapan tersangka. Pengadaan lampu jalan tersebut diduga fiktif meski anggarannya telah direalisasikan. Beberapa pejabat Dinas Perhubungan dan pihak pelaksana proyek telah dimintai keterangan.
Jaksa penyelidik rencananya akan melakukan pemeriksaan lapangan di titik-titik lokasi pemasangan lampu guna memastikan kesesuaian realisasi pekerjaan. "Proyek ini tersebar di beberapa lokasi. Kami akan cek lapangan. Dipastikan kasus ini naik ke tahap penyidikan hingga ada penetapan tersangka," tegas Panter.
Kejari Ketapang memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi, dan masyarakat diimbau mengikuti perkembangan resmi dari lembaga penegak hukum.

0Komentar