
Ilustrasi bibit sawit.
SEKADAU - Beredarnya dugaan manipulasi dalam proyek pengadaan bibit kelapa sawit di Kabupaten Sekadau pada tahun anggaran 2022 menjadi sorotan publik. Program yang seharusnya meningkatkan produktivitas perkebunan rakyat ini kini dikritisi karena diduga tumpang tindih dengan program lain yang memiliki tujuan serupa.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sejumlah kelompok tani menerima bantuan bibit dari dua skema berbeda, yakni melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Namun, dugaan muncul karena pencatatan administrasi kedua bantuan tersebut diduga digabungkan dalam satu kegiatan pengadaan yang sama.
Nama CV Takasima disebut sebagai penyedia bibit untuk sejumlah kelompok tani. Data lapangan menunjukkan bahwa sebagian lahan penerima bantuan dari pemerintah daerah juga tercatat sebagai penerima program PSR, menimbulkan pertanyaan serius terkait validitas data penerima dan mekanisme verifikasi sebelum program dijalankan.
Sejumlah pihak menilai lemahnya pengawasan dari tahap perencanaan hingga distribusi membuka celah terjadinya dugaan penyimpangan. Praktik tumpang tindih ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus mengganggu tujuan utama program peremajaan sawit rakyat yang merupakan agenda strategis nasional.
SS, pihak CV Takasima, saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp pribadinya, menyampaikan bahwa pihaknya beserta para petani telah dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 10 Maret 2026 untuk memberikan keterangan terkait aduan proyek pengadaan bibit sawit. Ia juga menyarankan agar media langsung mengonfirmasi ke dinas terkait agar tidak terjadi salah paham dan untuk meluruskan informasi yang beredar.
Sampai berita ini diturunkan, Plt. Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Sekadau, Drs. Sandae M.Si., belum memberikan tanggapan resmi kepada tim yang melakukan konfirmasi.
Kasus ini memicu perhatian publik karena bukan sekadar soal distribusi bibit, tetapi menyentuh integritas administrasi pemerintah daerah dan efektivitas pengawasan program strategis yang seharusnya pro-rakyat. (BPT)
0Komentar